LAMI Menduga ada Persekongkolan Jahat untuk Melemahkan KPK

Sabtu, 30 November 20190 komentar

JAKARTA (Garudanews.id) – Sejumlah elemen masyarakat dan kalangan akademisi dari berbagai universitas menyerukan penolakan terhadap rencana revisi undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Sebab, dalam draf revisi tersebut ada beberapa poin yang dinilai bakal mengamputasi kewenangan lembaga anti rasuah tersebut.
Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun meminta DPR dan pemerintah agar berfikir jernih. Pasalnya, revisi UU KPK akan melemahkan kewenangan KPK itu sendiri.
“Kalau UU KPK direvisi, ini meunjukkan kemunduran dalam penegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia. LAMI juga mempertanyakan komitmen Pemerintahan Joko Widodo dalam semangatnya untuk pemberantasan korupsi. Untuk itu kami menolak dengan adanya revisi undang-undang tersebut,” ujar Jonly kepada garudanews.id, Selasa (10/9).
Menurutnya, bila DPR dan Pemerintah memaksakan kehendaknya untuk merevisi UU KPK, dipastikan DPR dan Parpol akan kehilangan kepercayaan publik. Demikian juga dengan Presiden Jokowi bila tidak tegas menolak revisi UU KPK, jutaan masyarakat pada Pilpres 2019 yang mendukungnya, dipastikan akan kecewa.
Jonly mengungkapkan,  kalau melihat dari draf revisi undang-undang tersebut jelas ada dugaan persekongkolan jahat antara legislatif dan eksekutif dalam melemahkan KPK.
“Seperti KPK harus meminta izin kepada dewan pengawas ketika hendak melakukan penyadapan dan penggeledahan. Selain itu adanya SP3 yang dapat dikeluarkan KPK. Kalau draf itu benar akan diloloskan, sama halnya KPK memiliki kewenangan yang sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Padahal, publik masih menaruh harapan besar kepada KPK dibandingkan dengan lembaga penegakan hukum yang lain,” pungkas Jonly. (red)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger