POSKOBERITA.COM, BEKASI – Lembaga Aspirasi
Masyarakat Indonesia (LAMI) meminta Plt Bupati Bekasi, Eka Supriatmaja
untuk segera menetapkan Pjs Kepala Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun
Utara pasca keluarnya putusan PTUN Bandung Nomor 64/G/2018/PTUN-BDG
terkait gugatan Kepala Desa Satria Mekar Apendi ke Panitia Pemilihan
Kepala Desa Satria Mekar.
Hal itu diungkapkan Koordinator DPP LAMI Suganda kepada Poskoberita.com di kantor DPP LAMI, Selasa (8/1/2019).
Suganda mengatakan, setelah keluarnya keputusan PTUN Bandung
seharusnya Plt Bupati Bekasi harus segera menetapkan. Bila pengangkatan
Pjs Kepala Desa tidak dilakukan maka kebijakan Kepala Desa ke depannya
bisa berpotensi batal demi hukum.
“Putusan dari PTUN itu telah membatalkan SK dari Panitia Pemilihan
Kepala Desa Satria Mekar, karena itu sudah seharusnya
dilakukan pemilihan kepala desa ulang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, PTUN Bandung memenangkan gugatan pihak penggugat
terkait hasil Pemilihan Kepala Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun
Utara. (red)
Posting Komentar