LAMI Desak Kejari Kutai Barat Tuntaskan Dugaan Korupsi Hibah Rp30 Miliar

Minggu, 06 Januari 20190 komentar


POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, untuk menuntaskan dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.

Koordinator DPP LAMI, Suganda mengatakan, adanya dugaan laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif dari penggunaan dana yang habis digunakan oleh KPU Mahakam Ulu. Apalagi, Kejaksaan sudah memeriksa kurang 30 saksi.

“Kami dari LAMI akan mengkawal dugaan korupsi ini, karena Kejaksaan sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait,” kata Suganda kepada wartawan.

“Apalagi yang diperiksa mulai dari komisioner dan sekretariat KPU Mahakam Ulu, komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur, hingga vendor, misal untuk item pengadaan,” tambah Suganda.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Kutai Barat  pada, Kamis (13/9/2018) lalu, menggeledah dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar Tahun 2015, yang ditujukan bagi KPU Mahakam Ulu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus itu sendiri, naik ke tingkat penyidikan sejak 16 Agustus 2018.

“Bisa saya pastikan, kami menemukan pertanggungjawaban fiktif. Belum bisa soal angkanya, karena terus bergerak naik,” kata Kepala Kejari Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Syarief menerangkan, pada Pilkada Mahakam Ulu 2015 di bulan Januari, proses tahapan dikerjakan oleh KPU Provinsi Kaltim, lantaran belum adanya komisioner KPU Mahakam Ulu.

“Dijabat oleh KPU provinsi, sampai 7 bulan berjalan. Setelah itu, dilantiklah komisoner KPU Mahakam Ulu, melanjutkan sampai hari ini,” ujar Syarief.

“Dua pihak yang kita mintai tanggung jawab, KPU Mahakam Ulu
dan KPU Provinsi Kaltim. Siapa yang bertanggungjawab, siapa tersangkanya, dalam waktu dekat akan kita umumkan,” tambahnya.
Dijelaskan Syarief, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Rp 30 miliar yang digunakan di medio Januari 2015-Juli 2016, memang memerlukan waktu cukup lama. “Lama karena keterbatasan personil, kita menyisir Rp 30 miliar,” sebut Syarief.

Di Kejari Kutai Barat saat ini ada 19 pegawai jaksa dan Tata Usaha, yang menangani kasus pidana umum. “Termasuk tangani kasus korupsi ada 5 jaksa. Maaf kalau dirasa kurang. Kita pastikan kasus ini terus jalan dengan pemeriksaan maraton sampai hari ini,” terang Syarief. (era/ane/bbc)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger