POSKOBERITA. COM, INDRAMAYU – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), menilai retribusi sewa tanah pengangonan dan tanah bengkok di Kabupaten Indramayu menjadi bancakan oleh oknum desa atau pemenang lelang, sehingga terdapat keterlambatan penerimaan dan kekurangan pembayaran retribusi sekitar Rp720 juta.
Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun, meminta Sekda Kabupaten Indramayu untuk bertanggungjawab terkait menurunnya hasil retribusi tahun 2015 dari 2014 sekitar Rp1,4 miliar.
“Dari hasil informasi dan investigasi yang kami dapatkan, dari 48 desa sebanyak 18 desa tidak menyerahkan berita acara hasil lelang. Bahkan sekitar 33 pemenang lelang juga tidak memiliki izin resmi,” tegasnya, Sabtu (16/09).
Untuk diketahui, dasar penganggaran Retribusi Sewa Tanah Pengangonan dan Tanah Eks Bengkok Tahun Anggaran 2015 tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan.
Dalam Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa rawa dan tanah eks pengangonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setiap tahun disewakan dengan sistem lelang kepada umum secara terbuka dan hasilnya merupakan penerimaan Pemerintah Daerah. (red)
Posting Komentar