Korupsi Bantuan Tsunami, Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha divonis 5 Tahun Penjara
Sabtu, 17 September 20160 komentar
JAKARTA, LAMI (Lembaga Apirasi Masyarakat Indonesia) - Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha di vonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Rabu (10/8/2011). 5 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi bantuan pasca tsunami Nias 2006 - 2007
Posting Komentar