Tiba di Gedung KPK, tersangka kasus dugaan suap proyek di
Dinas Pendidikan Kabupaten dan dinas-dinas lain di Pemkab Banyuasin itu
bungkam. Tak ada satu kata pun keluar dari mulut bupati muda kelahiran 1984
tersebut.
Sembari masuk ke lobi gedung KPK, Selasa (13/9/2016), Yan
hanya sedikit tersenyum tanpa mengindahkan pertanyaan awak media.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Banyuasin
Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas
Pendidikan dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar
Usman, Kepala Subbagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie
Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyuasin Sutaryo, serta satu orang pengepul bernama Kirman, serta
Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.
Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar
dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Yan diduga turut
melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.
KPK kemudian menjerat Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan
Kirman selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto
Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat
dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Oscar Ferry)
Sumber : http://news.liputan6.com/read/2600307/diperiksa-perdana-usai-jadi-tersangka-bupati-banyuasin-bungkam
Posting Komentar