JAKARTA, LAMI (Lembaga Apirasi Masyarakat Indonesia) - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, divonis enam tahun penjara oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Senin (25/5/2015) kasus dugaan
korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Provinsi
Riau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar