JAKARTA, LAMI (Lembaga Apirasi Masyarakat Indonesia) - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyerahkan lima tersangka dan
barang bukti kasus dugaan penyuapan yang melibatkan dua hakim tindak
pidana korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, hakim Janner Purba dan
Toton Badarudin Bachsin alias Billy, Edi Santoni, dan Syafri Safii, ke
Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Kamis, 15 September 2016. Dalam kasus
dugaan suap / korupsi honor dewan pembina RSUD M. Yunus OTT 23 Mei 2016
oleh KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar