JAKARTA, LAMI (Lembaga Apirasi Masyarakat Indonesia) - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nur Alam (NA) jadi tersangka. Diduga memperkaya diri sendiri
dengan mengeluarkan sejumlah surat keputusan (SK) Izin Usaha
Pertambangan pada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar