JAKARTA, LAMI (Lembaga Apirasi Masyarakat Indonesia) - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit tersandung kasus korupsi pengadaan 20
mobil pemadam kebakaran.senilai sekitar Rp.15,2 Milliar divonis hukuman
penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam
bulan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar