LAMI Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung

Kamis, 03 September 20200 komentar

 

JAKARTA – ANYARNEWS | Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada tahun 2012 dan 2013. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 26 orang yang terdiri dari mantan ketua dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Sementara itu, Dari 26 saksi, satu di antaranya Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial. Oded diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.

“LAMI mendukung pihak KPK untuk melakukan pengusutan kasus tersebut hingga tuntas,” kata Jonly Nahampun, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (LAMI) kepada anyarnews dikantornya. Rabu (2/9).

“Para saksi yang merupakan para ASN pemkot Bandung harus kooperatif memenuhi panggilan KPK dan kewajiban hukum,” imbuhnya.Bahkan Jonly mengingatkan para saksi yang kebanyakan ASN Pemkot Bandung agar kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK supaya kasus tersebut segera selesai. Namun hingga sore tadi, Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung yang merugikan negara Rp 60 miliar

Menurut Jonly, pihaknya sudah mengkritisi kasus tersebut sejak awal. Bahkan pihaknya akan mengawal sampai tuntas.

“Kita akan kawal kasus tersebut hingga tuntas,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kal Rasad matan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat serta pihak swasta Dadang Suganda. (Gun)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger