DPP LAMI DORONG KPK BALON PILKADA 2020 MENGISI LHKPN.

Kamis, 03 September 20200 komentar

 


TEROBOSHUKUM.CO.ID – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI ), Jonly Nahampun mendukung langkah-langkah Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK ) agar bakal calon kepala daerah yang bersaing di Pilkada 2020 untuk segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Lanjut Jonly nahampun, bahwa Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kata ketua umum LAMI di rumah makan bilangan taman Ismail Marzuki (Tim) Jakarta, Rabu (2/9/20)

Kemudian juga Jonly nahampun, menyampaikan bakal calon kepala daerah, yang bukan berstatus penyelenggara negara juga masuk dalam kategori wajib lapor khusus. Dan menurutnya, ketentuan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam UU Pilkada,
tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, ujarnya. Jonly nahampun berharap agar penerbitan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, segera diterbitkan. Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar bakal calon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku, Ucapnya.

Menurutnya, Pilkada Serentak tahun 2020 bakal menjadi kontestasi politik elektoral secara bersamaan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu yang secara bersama, imbuhnya

Sebelumnya gelaran pilkada serentak ini sempat diragukan untuk digelar, karena di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19). Namun, pemerintah dan Komisi II DPR RI akhirnya resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar 9 Desember 2020, terang Jonly nahampun berdasarkan informasi yang dikumpulkan.

Lalu, pelaporan pada tahun 2017 bagi PN yang belum pernah menyampaikan LHKPN sejak menjabat atau telah pension dilakukan paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan atau berakhir jabatan menggunakan formulir baru atau melalui aplikasi e-lhkpn, jelas bang Jonly yang biasa disapa keakrabannya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger