JAKARTA (Garudanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera melakukan penyelidikan terhadap walikota Pekanbaru Firdaus, atas adanya dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2013 yang dilaporkan oleh Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI).
Koordinator LAMI Munan Suprianto, menyebutkan bahwa pihaknya mencium adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atas peraturan walikota Pekanbaru nomor 117 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan partai politik, berpotensi ada kerugian negara sebesar Rp82 miliar.
“Kami melaporkan adanya dugaan kerugian negara terkait penyaluran dana bansos tersebut terhadap kelompok masyarakat sesuai surat audit BPK Nomor 15B/S-HP/XVIII.PEK/06/2014, terhadap walikota Pekanbaru pada tanggal 19 Juni 2014 yang lalu,” ujar Suprianto seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6).
Untuk itu, lanjut Suprianto, pihaknya meminta agar KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran dana hibah dan Bansos di pemerintahan Kota Pekanbaru.
“Hasil investigasi kami di lapangan bahwa kelompok masyarakat yang dimintai tandatanganya dalam proposal, mengatakan bahwa dana hibah maupun Bansos tersebut, tdak sampai ke masyarakat. Bahkan di antara mereka tidak tahu menahu masalah bantuan dari pemerintah,” tandasnya.
Terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dana Bansos tersebut, Suprianto juga megungkapkan sejumlah pegiat anti korupsi telah melaporkan kasus itu ke lembaga anti rasuah. (Red).
Posting Komentar