JAKARTA (Garudanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diduga melibatkan sejumlah petinggi di Kementerian tersebut.
Dimana kasus itu terungkap setelah terjadinya Operasi Tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan anggota DPR Ri Komisi V dari politisi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, pada tahun 2016 silam.
Atas peristiwa tersebut, KPK telah menyeret sejumlah orang dan telah menjalani proses hukum. Diantara sejumlah nama anggota DPR yang telah divonis akibat korupsi di Kementerian PUPR diantaranya adalah, Andi Tofan Tiro (PAN) Musa Zaenudin (PKB) Budi Supriyanto (Golkar) Yudhi Widiana (PKS).
“Namun sayangnya dari sederet pejabat yang pernah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementerian PUPR itu hanya pejabat esselon IV saja, sementara hasil investigasi kami di lapangan sejumlah petinggi di Kementerian tersebut yang diduga ikut terlibat, akan tetapi belum satupun yang dijadikan tersangka oleh KPK,” tegas Ketua Umum Lembaga Aspirasi masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun kepada garudanews.id,Jumat, (11/5).
Selain itu, pihaknya juga mendesak KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi pada sejumlah petinggi di salah satu partai dalam promosi jabatan Kepala Balai.
“Jadi persoalan di Kementerian PUPR bukan hanya kasus suap pada proyek saja, akan tetapi dalam pomosi jabatan sejumlah Kepala Balai di Kementerian PUPR juga harus diungkap, siapa pemainnya. Jadi berbicara hukum bukan hanya satu sisi. Kalau KPK mau jujur dan berani mengungkap kasus di Kementerian PUPR, tentunya masih banyak calon tersangka lain,” tandasnya.
Jonly mengatakan, bahwa dengan adanya pemanggilan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, diharapkan menjadi titik terang dalam mengungkap kasus korupsi yang masih menjadi tanda tanya publik.
“Karena, LAMI terus menyuarakan kasus korupsi di PUPR agar tidak terjadi tebang pilih. Siapapun dia dan di belakangnya dia partai apa, KPK harus berani mengungkap dengan terang benderang,” pungkasnya.
Sementera itu, terkait dengan dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk diperiksa terkait kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
“Yang bersangkutan (Basuki) akan diperiksa untuk tersangka RE (Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5).
Menurut Febri, Basuki akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Uang untuk Rudi didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
Posting Komentar