JAKARTA, LAMI (Lembaga Apirasi Masyarakat Indonesia) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa, (20/7/2010), Tahan Bupati Talaud, Elly Lasut, terkait dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas tahun 2006-2008 dengan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar